About

Showing posts with label makalah islami. Show all posts
Showing posts with label makalah islami. Show all posts

Saturday, 13 October 2018

Metode Dakwah

KATA PENGANTAR Assalamualaikum.wr.wb. Puji syukur kita panjatkan kepada sang Khaliq atas segala penciptaan alam semesta ini yang patut kita syukuri. Karena tanpa rahmat-Nya bagi semua insan di dunia ini,sehingga dapat merasakan hembusan nafas untuk melaksanakan segala perintah-Nya. Shalawat beserta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada nabi akhir zaman yang dapat memberikan syafa’at terhadap ummatnya. Nabi yang berketeladanan yang bisa menjadi publik figur bagi para nafs yang hidup di dunia ini. Makalah ini kami persembahkan sebagai wujud komitmen kami dalam mewujudkan kualitas dunia pendidikan serta melahirkan mahasiswa yang berkepribadian baik dan berakhlak mulia. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada dosen atas bimbingan serta ilmu yang beliau berikan kepada kami. Dan kami ucapkan juga banyak terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungannya sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Apabila ada kesalahan serta kekurangan pada makalah ini kami mohon maaf. Semoga makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah wawasan kita semua. Amien... Wassalamu’alaikum.wr.wb Pamekasan,13 Maret 2017 Penyusun Daftar Isi KATA PENGANTAR 1 BAB I 3 PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang Masalah 3 B. Pembatasan Masalah 3 C. Rumusan Masalah 4 D. Tujuan Penulisan 4 BAB II 5 PEMBAHASAN 5 A. Metode Dakwah 5 B. Fungsi Dakwah 6 C. Pengembangan Metode Dakwah 7 BAB III 12 PENUTUP 12 Kesimpulan 12 DAFTAR PUSTAKA 13 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam tugas penyampaian dakwah Islamiyah, seorang da’i sebagai subjek dakwah memerlukan seperangkat pengetahuan dan kecakapan dalam bidang metode. Dengan mengetahui metode dakwah, penyampaian dakwah dapat mengenai sasaran, dan dakwah dapat diterima oleh ma’u dengan mudah karena penggunaan metode yang tepat sasaran. Seorang da’i dalam menentukan metode dakwahnya sangat memerlukan pengetahuan dan kecakapan di bidang metodologi. Selain itu, pola berpikir dengan pendekatan sistem (approach system), dimana dakwah merupakan suatu sistem, dan metodologi merupakan salah satu dimensinya, maka metodologi mempunyai peranan dan kedudukan yang sejajar dan sederajat dengan unsur-unsur lainnya seperti tujuan dakwah, objek dakwah, subjek dakwah maupun kelengkapan dakwah lainnya. Dengan menguasai metode dakwah, maka pesan-pesan dakwah yang disampaikan seorang da’i kepada mad’u sebagai penerima atau objek dakwah akan mudah dicerna dan diterima dengan baik. Mengacu pada ulasan di atas maka penulis berproses kreatif untuk menulis makalah yang berjudul “Fungsi Metode Dakwah dalam Pengembangan Dakwah”. B. Pembatasan Masalah Pembatasan masalah ini dimaksudkan agar karya penulis tidak terlalu luas pembahasannya sehingga penjelasan penulis tidak terlalu mendalam. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis akan membahas tentang prinsip metode dakwah berdasarkan al-Qur’an dan hadits. C. Rumusan Masalah Dalam penyusunan makalah ini pokok permasalahan yang akan dirumuskan oleh penulis adalah sebagai berikut: 1. Apa saja metode dakwah? 2. Apa fungsi dakwah? 3. Apa saja metode pengembangan dakwah? D. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui metode dakwah dakwah 2. Mengetahui fungsi dakwah 3. Mengetahui metode pengembangan dakwah BAB II PEMBAHASAN A. Metode Dakwah Secara etimologi, metode berasal dari Bahasa Yunani metodos yang artinya cara atau jalan. Jadi, metode dakwah adalah jalan atau cara untuk mencapai tujuan dakwah yang dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka dakwah Islamiyah agar massyarakat dapat menerima dakwah dengan lapang dada, tulus, dan ikhlas maka penyampaian dakwah harus melihat situasi dan kondisi masyarakat objek dakwah. Kalau tidak, maka dakwah tidak dapat berhasil dan tidak tepat guna. Di sini diperlukan metode yang efektif dan efisien untuk diterapkan dalam tugas dakwah. Dakwah memiliki cakupan luas, sebab jika mengacu pada tradisi Rasulullah, seluruh segi kehidupan yang ditempunya adalah cakupan dakwah. Dakwah merupakan aktualisasi iman yang mengambil bentuk berupa suatu sistem kegiatan manusia dalam bidang kemasyarakatan, yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara merasa, cara berpikir, dan bersikap secara Islami, baik hiasan maupun perbuatan. Dakwah adalah sentuhan-sentuhan psikologis dan sosiologis dengan realitas yang ada, sehingga dakwah mampu memberi dasar filosofi, arah, dorongan, dan pedoman perubahan masyarakat sampai terwujudnya masyarakat yang Islami, yakni berupa individu-individu yang memahami dan melaksanakan agama, keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, masyarakat yang martabat, serta ujungnya adalah negara yang thayyibah. Landasan umum mengenai metode dakwah adalah al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 125, yaitu: ادْعُ اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحَكْمَةِ وَ الْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بالَّتِى هِيَ اَحْسَنُ , اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِه وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ. Artinya: “Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik,dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” B. Fungsi Dakwah Islam adalah ajaran Allah SWT yang sempurna dan diturunkan untuk mengatur kehidupan individu dan masyarakat. Akan tetapi, kesempurnaan ajaran Islam hanya merupakan ide dan angan-angan saja jika ajaran yang baik itu tidak disampaikan kepada manusia. Lebih-lebih ajaran tersebut tidak diamalkan dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, dakwah merupakan aktifitas yang sangat penting untuk menyampaikan ajaran Islam sehingga Islam dapat diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh manusia dari generasi ke generasi berikutnya dalam kehidupan. sebaliknya, tanpa dakwah terputuslah generasi manusia yang mengamalkan Islam dan selanjutnya Islam akan lenyap dari permukaan bumi. Oleh karena itu, dakwah sangat penting dan dapat diuraikan beberapa fungsi dakwah sebagai berikut: 1. Dakwah berfungsi untuk menyebarkan Islam kepada manusia sebagai individu dan masyarakat sehingga mereka merasakan rahmat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh makhluk Allah SWT. Tertera dalam QS. Al-Anbiya: 108; قل إنما يوحى إلي أنما إلهكم إله واحد فهل انتم مسلمون Artinya : Katakanlah : “Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: “Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya)”. 2. Dakwah berfungsi melestarikan nilai-nilai Islam dari generasi ke generasi kaum muslimin berikutnya sehingga kelangsungan ajaran Islam beserta pemeluknya dari generasi ke generasi berikutnya tidak terputus. Dimana sejarah membuktikan bahwa makin lama, nilai-nilai dan ukuran moral semakin menghilang dari kehidupan bangsa, meskipun segala usaha telah dikerahkan, baik oleh para reformer maupun oleh para pemimpin. Segala cara telah ditempuh, namun berakhir dengan kegagalan. Gejala demikian dalam kenyataannya merupakan bukti bahwa kebudayaan ateis telah membenamkan bahtera kemanusiaanejala demikian dalam kenyataannya merupakan bukti bahwa kebudayaan ateis telah membenamkan bahtera kemanusiaan ke dalam lumpur yang menyesatkan perjalanannya. Tiada penyelesaian terhadap krisis demikian kecuali, dengan kembali pada kebesaran Allah, dan mengakui serta meyakini akan pentingnya bagi kehidupan. menurut Waheeduddin Khan, inilah satu-satunya landasan yang bisa menolong untuk menggerakkan kehidupan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, dan bukan landasan lain. 3. Dakwah berfungsi korektif artinya meluruskan akhlak yang bengkok, mencegah kemungkaran dan mengeluarkan manusia dari kegelapan rohani. Imanlah unsur satu-satunya yang mampu mengubah jiwa-jiwa secara sempurna dan membentuk manusia yang Imanlah unsur satu-satunya yang mampu mengubah jiwa-jiwa secara sempurna dan membentuk manusia yang berakhlak lurus serta menjauhkan manusia dari kegelapan. Oleh sebab itu, berdakwah dalam rangka menanamkan keimananleh sebab itu, berdakwah dalam rangka menanamkan keimananlah sebab itu, berdakwah dalam rangka menanamkan rasa keimanan dalam konsep Islam sama halnya dengan mengkomunikasikan iman sendiri kepada orang lain sehingga mereka menjadi manusia yang muslim dan mukmin. C. Pengembangan Metode Dakwah Dakwah bisa dilakukan dengan bebagai cara, selama cara-cara yang dilakukan itu baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Secara umum, menurut Dindin Solahudin, dkk, ada beberapa cara dakwah yang bisa dipraktikkan para da’i, terutama para muballigh, yakni: 1. Metode mengemukakan kisah (narative method) 2. Metode nasihat panutan (advision method) 3. Metode pembiasaan (tradition method) Apabila ditinjau dari sudut pandang yang lain,metode dakwah dapat dilakukan pada berbagai metode yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan dakwah. Metode-metode tersebut adalah sebagai berikut: 1. Metode Ceramah Metode ceramah adalah metode yang dilakukuan dengan maksud untuk menyampaikan keterangan, petunjuk, pengertian, dan penjelasan tentang sesuatu kepada pendengar dengan menggunakan lisan. 2. Metode Tanya Jawab Metode tanya jawab adalah metode yang dilakukan dengan menggunakan tanya jawab untuk mengetahui sampai sejauh mana ingatanatau pikiran seseorang dalam memahami atau menguasai materi dakwah, disamping itu, juga untuk merangsang perhatian penerima dakwah. 3. Metode Diskusi Diskusi sering dimaksudkan sebagai pertukaran pikiran (gagasan, pendapat, dan sebagainya) antara sejumlah orang secara lisan membahas suatu masalah tertentu yang dilaksanakan dengan teratur dan bertujuan untuk memperoleh kebenaran. 4. Metode Propaganda (Di’ayah) Metode propagana adalah suatu upaya untuk menyiarkan Islam dengan cara mempengaruhidan membujuk massa secara massal, persuasuif, dan bersifat otoritatif. 5. Metode Keteladanan Dakwah dengan menggunkana metode keteladanan atau demonstrasi berarti suatu cara penyajian dakwah dengan memberikan keteladanan langsung sehingga mad’u akan tertarik untuk mengikuti kepada apa yang dicontohkannya. 6. Metode Drama Dakwah dengan menggunakan metode drama adalah suatu cara menjajakan materi dakwah dengan mempertunjukkan dan mempertontonkan kepada mad’u agar dakwah dapat tercapai sesuai yang ditargetkan. 7. Metode Silaturrahim (Home Visit) Dakwah dengan menggunakan metode home visit atau silaturrahim yaitu dakwah yang dilakukan dengan mengadakan kunjungan kepada suatu objek tertentu dalam rangka menyampaikan isi dakwah kepada penerima dakwah. Sedangkan yang dimaksud dengan pengembangan metode dakwah adalah pengembangan yang terarah dan bermetodik artinya menggunakan metode penelitian ilmiah yang sudah ada, karena pengembangan ilmu hanya dapat dilakukan dengan penelitian baik melalui library research (riset kepustakaaan), maupun field research (riset lapangan/empiris). Ilmu komunikasi adalah suatu ilmu yang baru saja dikenal dalam peradaban manusia, walaupun manusia telah melakukannya sejak mereka mendiami bola bumi ini. Komunikasi agama(dakwah) telah dilakukan oleh para Rasul Allah. Didalam Al-Qur’an ditemukan cerita dakwah mereka, dan kisah mereka telah dibukukan dalam kitab qisash ‘lal anbiya. Jadi dakwah pun sudah berusia lama. Adapun dakwah islamiyah yang di dakwahkan oleh Nabi Muhammad SAW dilakukan sejak beliau diangkat menjadi Rasul. Komunikasi agama (dakwah) masa sekarang kiranya dapat dikembangkan melalui pengkajian dari dua sisi: (1) bagaimana kepercayaan agama, norma, nilai, dan kebajikannya berada di dalam pesan dakwah dan (2) Pengkajian terhadap alternatif dan sarana bagi penyampaian pesan dakwah itu kepada manusia, baik yang bermuatan kepercayaan, norma, nilai, mauppun kebajikan. Secara umum metode penyelidikan ilmiah dalam buku “filsafat ilmu pengetahuan” disebutkan dua metode yaitu: 1) Metode siklus empirik, yaitu cara-cara penanganan sesuatu objek ilmiah tertentu yang dialakukan dalam ruang-ruang tetutup, seperti dalam laboratorium-laboratorium, dalam kamar-kamar kerja ilmiah, dalam studio-studio ilmiah dan sebagainya. 2) Metode Linier, yaitu cara-cara penanganan sesuatu objek ilmiah tertentu yang terdapat dan dilakukan di alam terbuka, khususnya yang menyangkut perikehidupan atau tingkah laku manusia. Dakwah adalah sesuatu suatu kegiatan penyampaian ajaran islam dari seseorang kapada orang lain yang berarti termasuk tingkah laku manusia sebagaimana yang diselidiki dengan metode linear diatas. Aktifitas dakwah seperti ini telah ada sejak berabad-abad yang lampau sampai sekarang. Sejak diturunkanya rosulullah dipermukaan bumi ini dakwah telah dilaksanakan dan itu berlangsung sampai sekarang dengan berbagai variasinya. Dengan kenyataan diatas maka jika suatu penyelidikan mengenai dakwah dengan sekat problemmatikanya menajdi suatu ilmu pengetahuan tentang dakwah atau dengan maksud mengembangkan ilmu tersebut maka penyelidikannya dapat dilakukan secara historis maupun secara empiris. 1. Penyelidikan Historis Drs. S. Imam Asy’ari mengatakan bahwa metode sejarah (historika) itu adalah menganalisis kedudukan keadaan yang terdapat sekali berlalu dengan menyatakan kausalitas atau sebab-akibatnya. Meneliti peristiwa-peristiwa, proses-proses dan lembaga-lembaga peradaban manusia masa silam dengan tujuan untuk mendapatkan untuk gambaran yang tepat tentang kehidupan manusia waktu itu. Bentuk-bentuk sosial sekarang, kebiasaan-kebiasaan atau cara hidup kita mempunyai akar-akarnya di masa lalu, karena itu dasar cita tersebut dapat diterangkan dengan paling baik melacaknya kembali dari sumber-sumbernya. Yang menjadi sorotan utama adalah dalam penyelidikan historis dakwah ini adalah bentuk-bentuk dakwah yang telah dilaksanakan pada masa lampau terutama dakwah pada masa-masa Rasulullah, dakwah pada masa khulafaurrosyidin serta dakwah pada masa berikutnya baik di masa kejayaan islam maupun kemerosotannya. Dakwah islam yang ada sekarang ini mempunyai kaitan yang erat dengan dakwah islam pada masa-masa silam tersebut. 2. Penyelidikan empiris Penelitian empiris ini ditujukan kepada segala bentuk aktifitas dakwah islam yang dilaksanakan pada saat ini dengan segala problematikanya. Data-data yang lengkap mengenai dakwah yang telah dipeorleh baik secara historis maupun secara empiris kemudian dianalisis sehingga menelorkan beberapa teori tentang dakwah yang dikembangkan lebih lanjut dalam ilmu dakwah. Segi-segi dakwah yang disoroti dalam penelitian ini adalah mengenai unsur-unsur yang mesti ada dalam setiap pelaksanakan dakwah yaitu mengenai subjek dakwah (da`i), penerima dakwah, isi dakwah, media dakwah, serta pengaruh yang ditimbulkanya terhadap sikap dan tingkah laku keagamaan individu dan masyarakat yang menerimanya (internalisasi nilai-nilai agama).penelitian secara historis dan empiris mengenai dakwah dengan unsur-unsurnya diatas sudah barang tentu memerlukan ilmu bantu antara lain penelitian,(metodologi riset) dan untuk mempermudah dan mempertajam analisisnya dapat dipakai ilmu sosial yang lain seperti sosiologi, antropologi, psikologi dan sebagainya yang disesuaikan dengan permasaalahan yang dikaji. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dakwah berfungsi untuk menyebarkan Islam kepada manusia sebagai individu dan masyarakat sehingga mereka merasakan rahmat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin bagi seluruh makhluk Allah SWT. Dakwah juga berfungsi melestarikan nilai-nilai Islam dari generasi ke generasi kaum muslimin berikutnya sehingga kelangsungan ajaran Islam beserta pemeluknya dari generasi ke generasi berikutnya tidak terputus. Pengembangan metode dakwah adalah pengembangan yang terarah dan bermetodik artinya menggunakan metode penelitian ilmiah yang sudah ada, karena pengembangan ilmu hanya dapat dilakukan dengan penelitian baik melalui library research (riset kepustakaaan), maupun field research (riset lapangan/empiris). Ilmu komunikasi adalah suatu ilmu yang baru saja dikenal dalam peradaban manusia, walaupun manusia telah melakukannya sejak mereka mendiami bola bumi ini. Komunikasi agama(dakwah) telah dilakukan oleh para Rasul Allah. Didalam Al-Qur’an ditemukan cerita dakwah mereka, dan kisah mereka telah dibukukan dalam kitab qisash ‘lal anbiya. Jadi dakwah pun sudah berusia lama. Adapun dakwah islamiyah yang di dakwahkan oleh Nabi Muhammad SAW dilakukan sejak beliau diangkat menjadi Rasul. Dengan kenyataan diatas maka jika suatu penyelidikan mengenai dakwah dengan sekat problemmatikanya menajdi suatu ilmu pengetahuan tentang dakwah atau dengan maksud mengembangkan ilmu tersebut maka penyelidikannya dapat dilakukan secara historis maupun secara empiris.

Monday, 8 October 2018

Makalah Tentang Hadits

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya.Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai (in- materil). Pergaulan antar umat di dunia yang semakin intensif harus di dasari oleh dasar hokum agama, dan kemaslahatan umat bernegara tanpa melanggar syari’at agama islam akan melahirkan prinsip kemanusiaan yang sangat tentram, penerimaan perbedaan pandangan dalam keagamaan oleh salah satu pihak haruslah di dasari oleh pendidikan yang positif. Untuk menghindari hal-hal negatif dari suatu perbedaan, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan saringan perbedaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena , pemahaman terhadap kebudayaan islam menjadi penting bagi seorang pendidik agar pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap perkembangan masyarakat. Hadits merupakan salah satu pedoman kita sebagai umat islam, maka dari itu perlu kiranya umat islam mengetahui hadits yang harus di pakai dan hadits yang tidak boleh di pakai dalam aturan main individu atau masyarakat agar kita tidak sembarang menghakimi maupun menghukumi seseorang. B. RUMUSAN MASALAH Makalah ini membahas sekelumit mengenai manusia, nilai, moral, dan hukum yang mencakup hal-hal berikut; A. Pengertian dan syarat hadits shahih dan hadits hasan B. Pengertian hadits dha’if dan pembagiannya C. TUJUAN PENULISAN 1. Untuk mengetahui pengertian dan syarat dari hadits shahih dan hadits hasan 2. Untuk mengetahui hadits dha’if dan pembagiannya BAB II PEMBAHASAN Pengertian Hadits 1. Definisi Hadits الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٬ سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat. Contah-contoh Contoh hadis qouly (perkataan) إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ Sesungguhnya setiap amal itu dengan niat Contoh hadis fi’ly (perbuatan) adalah hadis dari Aisyah ra. كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ Nabi saw apabila akan tidur, sedangkan beliau dalam keadaan junub maka beliau berwudlu seperti wudlu untuk shalat Contoh hadis taqriry (persetujuan) adalah hadis dari Ibnu Abbas ra, أَنَّ خَالَتَهُ أَهْدَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْناً وَأَضْبًا وَأَقْطاً فَأَكَلَ مِنَ السَّمْنِ وَ مِنَ الْأَقْطِ وَتَرَكَ الْأَضْبَ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَ لَى مَائِدَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٬ وَلَوْ كَانَ حَرَاماً مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Bahwa bibinya memberi hadiah kepada Rasulullah saw berupa mentega, daging biawak dan keju, lalu beliau memakan mentega dan keju dengan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, tetapi daging itu dimakan di meja makan rasulullah saw, seandainya haram maka tak akan dimakan di meja Rasulullah saw Contoh hadis sifat, yaitu hadis yang memuat sifat pribadi nabi saw, adalah hadis dari Anas ra; كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبْعَةً لَيْسَ بِالطَّوِيْلِ وَلاَ بِالْقَصِيْرِ حَسَنُ الْجِسْمِ وَكَانَ شَعْرُهُ لَيْسَ بِجَعْدٍ وَلاَ سَبْطٍ أَسْمَرُ اللَّوْنِ إِذَا مَشَى يَتَكَفَّأُ Rasulullah itu tingginya sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, tubuhnya bagus, rambutnya tidak keriting dan tidak lurus, warnanya coklat, apabila berjalan rambutnya bergoyang. 2. Definisi Hadis Shahih هُوَ الْمُسْنَدُ ٬ الْمُتَّصِلُ إِسْنَادُهُ ٬ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ ٬ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ ٬ مِنْ غَي رِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ Hadis sahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat. Untuk memudahkan memahami definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa hadis sahih adalah hadis yang mengandung syarat-syarat berikut; 1. Hadisnya musnad 2. Sanadnya bersambung 3. Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith 4. Tidak ada syadz (keganjilan) 5. Tidak ada ilah (cacat) Penjelasan Definisi o Musnad, maksudnya hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan disertai sanad. Tentang definisi sanad telah disebutkan di depan. o Sanadnya bersambung, bahwa setiap (periwayat) dalam sanad mendengar hadis itu secara langsung dari gurunya o Para rawinya adil dan dhabith, yaitu setiap periwayat di dalam sanad itu memiliki sifat adil dan dhabith. Apa yang dimaksud dengan adil dan dhabith? o Adil adalah sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan bid’ah. o Dlabith (akurasi), adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan mengajarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya o Tidak ada syadz. Syadz secara bahasa berarti yang tersendiri, secara istilah berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat bertentangan dengan hadis dari periwayat lain yang lebih kuat darinya o Tidak ada illah, Di dalam hadis tidak terdapat cacat tersembunyi yang merusak kesahihan hadis. Tentang hadis mu’allal (cacat) juga akan dibahas dalam bagian tersendiri. Contoh Hadis Sahih Hadis yang diriwayatkan oleh alBukhari di dalam kitab Shahihnya j.4 h.18, kitab aljihad wa assiyar, bab ma ya’udzu min aljubni; حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ ٬ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ ٬ قَا لَ: سَمِعْتُ أَبِي قَال : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِي اللَّه عَنْهم ٬ قَال : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ ٬ وَالْكَسَلِ ٬ وَالْجُبْنِ ٬ وَالْهَرَمِ ٬ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ ٬ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah,aku memohon kepadaMu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepadaMu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepadaMu perlindungan dari adzab di neraka Hadis tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih,karena. 1. Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw. 2. Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadis dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menyatakan menerima hadis dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadis dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru alBukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mendengar dari Mu’tamir, dan Bukhari rahimahullah juga menyatakan telah mendengar hadis ini dari gurunya. 3. Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan hadis, yatu Imam Bukhari a) Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil. b) Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah). c) Mu’tamir, dia siqah d) Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid. e) AlBukhari–penulis kitab asShahih, namanya adalah Muhammad bin Isma’il alBukhari, dia dinilai sebagai jabal alhifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil hadis. 4. Hadis ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat) 5. Hadis ini tidak ada illahnya Dengan demikian jelaslah bahwa hadis tersebut telah memenuhi syarat syarat hadis sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadis ini di dalam kitab as-shahih 3. Definisi hadits hasan مَا اسْتَوْفَى شُرُوْطُ الصِّحَّةِ إِلاَّ أَنَّ أَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِي الصَّحِيْحِ فِي الضَّبْطِ بِمَا لاَ يَخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلإِحْتِجَاجِ بِحَدِيْثِهِ Adalah hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih , hanya saja kualitas dhabth (keakuratan) salah seorang atau beberapa orang rawinya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih, tetapi hal itu tidak sampai mengeluarkan hadis tersebut dari wilayah kebolehan berhujjah dengannya. Hadis seperti ini disebut hasan lidzatihi Penjelasan Definisi Hadis yang memenuhi syarat sebagai hadis sahih. Dalam hal ini syarat hadis sahih adalah; 1. Adanya sanad sampai kepada Rasulullah saw. 2. Persambungan sanad sampai kepada Rasulullah saw. 3. Tiadanya syadz (keganjilan) 4. Tiadanya illah (cacat tersembunyi) Sedangkan syarat dlabth menjadi titik pembeda antara keduanya. Rawi hadis hasan tingkat dlabthnya berada di bawah kualitas rawi hadis sahih. Periwayat hadis hasan biasanya disebut dengan istilah, shaduq (jujur), laa ba’sa bih (tidak apaapa), siqah yukhthi’ (terpercaya tetapi banyak kesalahan), atau shaduq lau awham (jujur tetapi diragukan) Contoh hadis hasan; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu alQuththan di dalam Ziyadah ‘ala Sunan Ibni Majah (2744) يَحْيَ بْنُ سَعِيْدٍ ٬ عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ ٬ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ ٬ قَا لَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ بِامْرِئٍ ادَّعَا نَسَبَ لاَ يَعْرِفُهُ ٬ أَوْ جَحَّدَهُ ٬ وَإِنْ دَق ٬ وَسَنَدُهُ حَسَنٌ Yahya bin Sa’id, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata; Rasulullah saw bersabda; “kafirlah orang yang mengaku aku nasab orang yang tidak diketahuinya, atau menolak nasab (yang sebenarnya), meskipun samar” Hadis ini sanadnya hasan. Di dalam sanad hadis ini terdapat Amr bin Syu’aib bin Muhammad, bin Abdullah bin Amr bin alAsh. alHafidz Ibnu Hajar di dalam kitab atTaqrib (2/72) mengatakan, bahwa ia adalah shaduq. Hadits Dha’if 1. Definisi hadits dha’if مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَاتُ الْقُبُوْلِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ Apabila tidak terkumpul sifatsifat (yang menjadikannya dapat) diterima (shahih), karena hilangnya salah satu dari syaratsyarat (hadis sahih) Penjelasan Definisi Tidak terkumpul sifatsifat yang menjadikannya dapat diterima; syarat diterima suatu hadis, sebaimana yang telah dibahas, antara lain; 1. Memiliki sanad hingga kepada Nabi saw 2. Sanadnya bersambung 3. Rawinya ‘adil dan dlabith 4. Tidak mengandung syadz 5. Tidak ada illah Hilangnya salah satu syarat diterimanya hadis; Apabila hilang syarat yang pertama, maka hadis itu tidak bisa dinisbahkan kepada nabi saw, melainkan disandarkan kepada shahabat, tabi’in atau tabi’ tabi’in, sesuai dengan nama yang tercantum di dalam sanad tersebut. Apabila tidak terpenuhi syarat kedua, maka hadis itu dinamakan mursal. Apabila tidak terpenuhi bagian pertama dari syarat yang ketiga, yaitu sifat ‘adil, maka hadis itu termasuk matruk atau maudlu’, dan jika tidak ada syarat ketiga bagian yang kedua yaitu dlabth maka hadis tersebut disebut dla’if, matruk, atau bahkan maudlu’ yang disebabkan oleh kelemahan rawi. Apabila hilang syarat yang keempat, maka hadis itu dinamakan syadz atau matruk Dan apabila tidak memenuhi syarat yang kelima, maka hadis itu dinamakan mu’allal. 2. Pembagian Hadis Dla’if. Hadis dla’if menurut derajat kedla’ifannya dapat dibagi menjadi dua bagian; a. Hadis yang kedla’ifannya ringan, tidak berat, dimana apabila didukung dengan hadis yang setingkat dengannya akan hilang dla’ifnya, dan meningkat menjadi hasan lighairihi. Seperti karena rawinya adalah seorang yang dla’if yang masih ditulis hadisnya, tetapi tidak bisa menjadi argumen apabila hanya diriwayatkannya seorang diri, atau karena di dalam sanadnya terdapat inqitha’(keterputusan) karena mursal, atau tadlis. b. Apabila tingkat kedla’ifannya berat, maka tak ada artinya banyaknya tabi’ (pendukung), yaitu apabila rawinya pendusta atau tertuduh pendusta, matruk karena buruknya hafalan atau karena banyaknya kesalahan, atau majhul ‘ain yang tak diketahui sama sekali identitasnya. Contoh Hadis Dla’if berat, dengan sebab kedla’ifan dalam hal ‘adalah (keadilan) adalah; Hadis yang dikeluarkan oleh alKhathib alBaghdadi di dalam Iqtidla’ alIlmi al‘Amali (69) dengan jalan; عَنْ أَبِي دَاوُدَ النَّخَعِي ٬ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ الْغَطْفَانِي ٬ عَنْ سَلِيْكٍ ٬ قَال : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَ لَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْل : إِذَا عَلِمَ الْعَالِمُ وَلَمْ يَعْمَلْ ٬ كَانَ كَالْمِصْبَاحِ يُضِيْءُ لِلنَّاسِ ٬ وَيَحْرُقُ نَفْسَهُ Dari Abu Dawud anNakha’i,telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Ubaidilah alGhathfani, dari Salik, ia berkata; Aku mendengar Nabi saw bersabda; Apabila seorang berilmu mengetahui tetapi tidak mengamalkan,maka ia seperti lampu yang menyinari orang lain tetapi membakar dirinya sendiri Di dalam sanad ini, nama Abu Dawud anNakha’iy adalah Sulaiman bin Amr. Tentang rijal ini Imam Ahmad berkata, “Dia pernah memalsukan hadis”. Ibnu Ma’in berkata, “Dia orang yang paling dusta”. Murrah berkata, “Dia dikenal telah memalsukan hadis”. AlBukhari berkata, “Dia ditinggalkan hadisnya, Qutaibah dan Ishaq menuduhnya sebagai pendusta”. Dengan demikian hadis tersebut melalui sanad ini adalah maudlu’, karena kedla’ifan periwayatnya dalam hal ‘adalah (keadilannya). Contoh hadis Dla’if berat yang disebabkan oleh kelemahan rawinya dalam dlabth, yaitu hadis yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim di dalam kitab Hilyatu alAuliya’ (8/252) ; عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ خُبَيْقٍ ٬ حَدَّثَنَا يُوْسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ ٬ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ الْعُرْزُمِيّ ٬ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سَلِيْمٍ ٬ عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ ٬ قَال : كَانَ رَسُوْلُ ا لله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ الْكَيَّ وَالطَّعَامَ الْحَارَّ ٬ وَيَقُوْل : عَلَيْكُمْ بِالْبَارِدِ ٬ فَإِنَّهُ ذُوْ بَرَكَةٍ ٬ أَلاَ وَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ Dari Abdillah bin Khubaiq, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Asbath, dari Muhammad bin ‘Ubaidillah alUrmuzi, dari Shofwan bin Salim, dari Anas bin Malik, ia berkata; Rasulullah saw membenci cos dan makanan panas, dan beliau bersabda; Hendaklah kalian (memakan makanan) yang dingin, karena padanya terdapat berkah. Ketahuilah bahwa(makanan) yang panas tidak ada berkahnya. Di dalam sanad hadis ini, Muhammad bin Ubaidullah al‘ Urzumiy adalah rijal yang matruk (ditinggalkan hadisnya) karena buruk hafalannya. Pada mulanya ia adalah seorang yang shalih tetapi kemudian kitabnya hilang, sehingga dia mengajarkan hadis dari hafalannya. Dari itulah ia mengajarkan hadis tidak seperti yang tidak diajarkan oleh orang-orang yang siqah, sehingga ahli hadis meninggalkan hadisnya.

Monday, 14 May 2018

pengertian Ahwal

BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ahwal Secara bahasa, ahwal merupakan jamak dari kata tunggal hal yang berarti keadaan, kondisi, situasi sesuatu (rohani). Menurut Syeikh Abu Nashr as-Sarraj, hal adalah sesuatu yang terjadi secara mendadak yang bertempat pada hati nurani dan tidak mampu bertahan lama. sedangkan menurut al-Ghazali, hal adalah kedudukan atau situasi kejiwaan yang dianugerahkan Allah kepada seseorang hamba pada suatu waktu, baik sebagai buah dari amal saleh yang mensucikan jiwa atau sebagai pemberian semata. Harun Nasution mendefinisikan hal sebagai keadaan mental, seperti perasaan senang, persaan sedih, perasaan takut, dan sebagainya. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ahwal adalah suata kondisi jiwa yang diperoleh oleh kesucian jiwa. hal merupakan pemberian dari Allah Swt, bukan suatu yang dihasilkan manusia. Hal berlainan dengan maqam, hal tidak menentu datangnya, terkadang datang dan perginya berlangsung cepat, yang disebut lawaih dan ada pula yang datang dan perginya dalam waktu yang lama, yang disebut bawadih. Jika maqam diperoleh melalui usaha, akan tetapi hal bukan diperoleh melalui usaha, akan tetapi anugerah dan rahmat dari Tuhan. Maqam sifatnya permanen, sedangkan hal sifatnya temporer sesuai tingkatan maqamnya. Sebagaimana halnya dengan maqamat, dalam penentuan hal juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sufi. Adapun al- hal yang paling banyak disepakati adalah al-muraqabah, al-khauf, ar-raja’, ath-thuma’ninah, al- musyahadah, dan al-yaqin. B. Ahwal yang dijumpai dalam perjalanan sufi Ahwal yang sering dijumpai dalam perjalanan kaum sufi antara lain : 1. Mawas Diri dan Waspada (Muhasabah dan muraqabah) Secara literal, muraqabah berarti menjaga, pengawasan, atau mawas diri. Sedang secara terminologis, Muraqabah (mawas diri) artinya pengetahuan hamba secara terus menerus dan keyakinannya bahwa Allah mengetahui zhahir dan batinnya. Muraqabah ini merupakan hasil pengetahuannya bahwa Allah Swt mengawasinya, melihatnya, mendengar perkataannya, mengetahui amalnya disetiap waktu dan dimanapun berada. Muhasabah seringkali di artikan dengan memikirkan,waspada, memperhatikan, dan memperhitungkan amal dari apa-apa yang ia sudah lakukan dan apa-apa yang akan ia lakukan. Waspada dan mawas diri merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.Oleh karena itu ada sufi yang mengupasnya secara bersamaan.Waspada (Muhasabah) dapat diartikan meyakini bahwa Allah mengetahui segala pikiran, perbuatan, dan rahasia dalam hati yang membuat seseorang menjadi hormat, takut, dan tunduk kepada Allah. Adapun mawas diri (Muraqabah) adalah meneliti dengan cermat apakah segala perbuatan sehari – hari telah sesuai atau malah menyimpang dari kehendak-Nya. 2. Cinta (Mahabbah) Cinta atau mahabbah merupakan salah satu pilar utama islam dan inti dari ajarannya.Mahabbah adalah kecenderungan hati untuk memerhatikan keindahan atau kecantikan. Dalam pandangan Al-Junaidi, cinta didefinisikan sebagai “kecenderungan hati pada Allah Ta’ala, kecenderungan hati pada sesuatu karena mengharap ridha Allah tanpa merasa diri terbebani, atau menaati Allah dalam segala hal yang diperintahkan atau dilarang, dan rela menerima apa yang telah ditetapkan dan ditakdirkan Allah. Mahabbah ini, disebut Allah dalam beberapa ayatnya: • Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui. (Qs. al-Ma’idah:54) • Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. al-Ali’Imran:31) Mahabbbah mempunyai tiga tingkatan a. Tingkatan pertama ini pada intinnya mengandung 3 hal yakni  Mengerahkan ketaatan pada Allah dan membenci sikap melawan kepada-Nya  Menyerahkan diri kepada sang kekasih secara total  Mengosongkan hati dari segala sesuatu yang dikasihi. b. Tingkatan kedua Adalah pandangan hati, keagungan, pengetahuan, dan kekuasaan-Nya. Itulah cinta orang yang jujur kepada Allah dan orang yang telah menemukan kebenaran dan pengetahuan sejati tentang tuhan. c. Tingkatan ketiga Adalah cintannya orang yang bersikap benar kepada Allah (shiddiqun) dan orang yang mengenal Allah dengan mata hatinnya (arifin). 3. Berharap (Raja’) Raja’ berarti suatu sikap mental yang optimisme dalam memperoleh karunia dan nikmat ilahi yang disediakan bagi hamba-Nya yang shaleh,karena ia yakin bahwa Allah itu Maha Pengasih, Penyayang dan Maha Pengampun.Imam al-Qusyairi mengatakan “Raja’ ialah terikat hati pada sesuatu yang diharapkan yang akan terjadi pada masa yang akan datang”. Raja’ berarti suatu sikap mental optimisme dalam memperoleh karunia dan nikmat ilahi yang disediakan bagi hamba-hamba-Nya yang shaleh. Dalam pandangan Al Sarraj, Raja’ merupakan hal yang mulia. Kemuliaan hal ini ditunjukkan dalam firman-Nya, • Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS. Al-Ahzab : 21). Firmannya yang lain • “Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan maka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti”. (QS. Al-Isra’ : 57) Raja’ menuntut tiga perkara,yaitu : a. Cinta kepada apa yang diharapkanya. b. Takut harapanya itu hilang. c. Berusaha untuk mencpainya. Raja’ yang tidak disertai dengan tiga perkara itu,hanyalah ilusi atau hayalan. 4. Khauf Khauf menurut ahli sufi bararti suatu sikap mental takut kepada allah karena khawatir kurang sempurna pengabdian.Khauf dapat mencegah hamba berbuat maksiat dan mendorongnya untuk senantiasa berada dalam ketaatan. Imam Al-Ghozali membagi khauf menjadi dua macam: a. Khauf karena khawatir kehilangan nikmat. Inilah yang mendorong orang untuk selalu memelihara dan menempatkan nikmat itu pada tempaynya. b. Khauf pada siksaan sebagai akibat perbuatan kemeksiatan. Khauf yang seperti inilah yang mendorong orang untuk menjauh dari apa yang dilarang dan melaksanakan apa yang diperintah. 5. Rindu (Syauq) Secara literal, syawq berarti lepasnya jiwa dan bergeloranya cinta. Menurut Suhrawardi, syawq merupakan bagian-bagian dari mahabbah, seperti halnya zuhud bagian dari tobat. Jika mahabbah sudah mantab akan tampak pula syawq. Menurut Abu Utsman siapa yang cinta kepada Allah dia akan merindu hendak berjumpa dengan-Nya. Selama masih ada cinta, syauq tetap diperlukan. Dalam lubuk jiwa rasa rindu hidup dengan subur, yakni rindu ingin segera bertemu dengan Tuhan. Ada yang mengatakan bahwa maut merupakan bukti cinta yang benar. Lupa kepada Allah lebih berbahaya dari pada maut. Bagi sufi yang rindu kepada Tuhan, kematian dapat berarti bertemu dengan Tuhan. Abu Ali Daqaq mengatakan “Syauq adalah dorongan hati untuk bertemu dengan yang dicintai dan kuatnya dorongan sesuai dengan kuatnya cinta dan cinta baru berakhir setelah melihat dan bertemu. Menurut Al Sarraj orang yang merindu itu terbagi atas tiga golongan. a. pertama adalah mereka yang merindu kepada janji Allah atas para kekasih-Nya tentang pahala, karamah, keutamaan, dan keridlaan-Nya. b. Kedua, mereka yang rindu kepada kekasihnya karena cintanya yang mendalam dan bersemayamnya rindu itu hendak bertemu dengan kekasihnya. c. Ketiga, mereka yang menyaksikan kedekatan Allah terhadap dirinya, Allah senantiasa hadir tidak pernah pergi, maka hatinya merasa senang walau hanya menyebut nama-Nya saja. 6. Intim (Uns) Dalam tasawuf ‘Uns berarti keakraban atau keintiman menurut Abu Sa’id Al Kharraj ‘Uns adalah perbincangan roh dengan Sang Kekasih pada kondisi yang sangat dekat. Dzunun memandang ‘Uns sebagai perasaan lega yang melekat pada sang pencinta terhadap Kekasihnya. Uns adalah keadaan jiwa dan seluruh ekspresi rohani terpusat penuh kepada satu titik sentrum, yaitu Allah.Dalam pandangan sufi, sifat uns adalah sifat merasa selalu berteman, tak pernah merasa sepi. Ungkapan berikut: “Ada orang yang merasa sepi dalam keramaian. Ia adalah orang yang selalu memikirkan kekasihnya sebab sedang dimabuk cinta, seperti halnya sepasang muda mudi.Ada pula orang yang merasa bising dalam kesepian. Ia adalah orang yang selalu memikirkan atau merencanakan tugas pekerjaannya semata – mata. Adapun engkau, selalu merasa berteman di mana pun berada. Akangkah mulianya engkau berteman dengan Allah, artinya engkau selalu berada dalam pemeliharan Allah. Orang-orang yang intim itu terbagi atas tiga tingkatan. a. Pertama, mereka yang merasa intim dengan sebab zikir dan jauh dari kelalaian, merasa intim dengan sebab ketaatan dan jauh dari dosa. b. Kedua, Ketika sang hamba sudah sedemikian intim bersama Allah dan jauh dari apapun selain-Nya, yakni pengingkaran-pengingkaran dan bisikan-bisikan yang menyibukkannya. c. Ketiga adalah hilangnya pandangan tentang ‘Uns karena ada rasa segan, kedekatan dan keagungan bersama ‘Uns itu sendiri. Maksudnya sang hamba sudah tidak melihat ‘uns itu sendiri. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dalam ilmu Tasawuf, hal adalah kedudukan atau situasi kejiwaan yang dianugerahkan Allah kepada seseorang hamba pada suatu waktu, baik sebagai buah dari amal saleh yang mensucikan jiwa atau sebagai pemberian semata. Jika berpijak dari beberapa pendapat para sufi di atas, maka tidak ada perbedaan, yang pada intinya, hal adalah keadaan rohani seorang hamba ketika hatinya telah bersih dan suci. Ahwal adalah kondisi seseorang yang yang menunjukkan kedekatannya kepada Allah Swt tanpa dilalui latihan-latihan spiritual. Dengan kata lain ahwal adalah kondisi atau status seorang hamba terhadap tuhannya yang merupakan anugrah dari tuhan, tanpa usaha berupa latihan maupun pembelajaran. B. Saran Demikian makalah ini kami susun. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan, guna memperbaiki makalah saya selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA Amin, Ahmad. Dzuhrul Islam. jilid IV, Kairo: Maktabah al-nahdh al- Misriyah, 1964. Al-Ghazali, Ihya’ ulumuddin. jilid IV: Mathba’ah al-Amirat al- Syarfiyyah, 1909. Nasution, Harun. Filsafatdan Mistisisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1973. Zahri, Mustafa. Kunci Memahami Ilmu Tasawuf. Jakarta: Bina ilmu, 1998.

Thaharah



BAB II
PEMBAHASAN
*   THAHARAH
Thaharah menurut bahasa artinya bersih atau suci dari kotoran dan najis. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mengerjakan sesuatu yang dengan hal itu kita boleh mengerjakan sholat, seperti wudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.
Media atau alat untuk bersuci banyak sekali. Salah satunya adalah air (al-ma’), alat untuk menyamak (ad-dibqh), debu (at-turab), menggosok (ad-dalk), menggaruk (al-fark), dan lain-lain. Semua media bersuci ini akan kami bahas dan bicarakan keurgenannya secara detail seperti di bawah ini.

A.  AIR (AL-MA’)
Pembahasan tentang air lebih dikenal dan diketahui oleh khalayak umum daripada pembahasan-pembahasan lain yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh. Air terbagi menjadi beberapa macam, yakni air mutlak, air musta’mal, air yang berubah karena benda suci, dan air yang bertemu dengan najis.
1.    Air Mutlak
Terkait status hukumnya, air ini suci mensucikan, Artinya, air itu suci di dalam dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Adapun yang termasuk kategori ini antara lain sebagai berikut :
a.    Air Hujan, Salju, dan Air Embun
Merujuk pada firman Allah,
وينزل عليكم من السماء ما ء ليطهر كم
Artinya : “Dan Allah menurunkan kepada mu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (Al-Anfal (8):11)”

b.    Air Laut
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, ia berkata, “Wahai Rasulullah kami sedang naik kapal di laut, sementara kami membawa sedikit perbekalan dari air, dan jika kami berwudhu dengannya kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab,
هوالطهور ماؤه الحل ميتته
Artinya : “Air laut itu suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”[1]
c.    Air Zamzam
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Ali,
أن رسول الله دعا بسجل من ماء زمزم فشرب منه وتوضأ
Artinya : “Bahwasanya Rasulullah berdoa dengan membawa timba besar berisi air zamzam, kemudian beliau meminumnya dan berwudhu dengannya.”[2]
d.    Air yang Berubah-ubah (Mutaghayyir)
Air yang berubah-ubah (mutaghayyir) karena terlalu lama mengendap atau dikarenakan lokasinya, atau karena tercampur sesuatu yang umumnya tidak dapat dipisahkan darinya, seperti enceng gondok dan daun pohon. Menurut kesepakatan ulama, air tersebut tetap masuk dalam kategori air mutlak.
2.    Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang menetes atau terjatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi.
Status hukum air tersebut suci seperti halnya air mutlak. Dengan demikian, tetap sah apabila seseorang bersuci dengannya tanpa ada unsur makruh sama sekali. Hal ini mengingat asal-usulnya yang suci dan mensucikan. Lagi pula tidak ada dalil yang mengeluarkan air musta’mal dari status kesuciannya.
Status kesucian air musta’mal ditetapkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Rasulullah datang menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri, kemudian beliau wudhu lalu meneteskan bekas air wudhunya kepadaku, kemudian aku sadar.”[3]
3.    Air yang Berubah karena Benda Suci
Adalah air yang tercampur benda yang suci, misalnya tercampur sabun, minyak za’faran, dan air bunga mawar.
Status air tersebut tetap suci lagi mensucikan (thahur), selama masih terjaga kemutlakannya. Namun, jikalau air tersebut sudah dikalahkan oleh benda suci yang mencampurinya, sehingga mengakibatkan kemutlakan air itu tidak mampu mencakupinya. Dalam kondisi demikian, status air tersebut menurut pendapat tiga imam pendiri mazhab (Imam Malik, Asy-Syafi’I, dan Ahmad) tetap suci namun tidak lagi mensucikan.
Sementara itu menurut Imam Abu Hanifah, air yang tercampur dengan benda yang suci tetap suci dan mensucikan selama masih tetap di atas tempat tampungan dan alirannya, meskipun telah berubah salah satu sifatnya. Namun, apabila air tersebut sifat-sifatnya semua mengalami perubahan, dan atau ia keluar dari tempat tampungan dan tempat alirannya maka ia sudah tidak sah lagi digunakan untuk bersuci menurut kesepakatan seluruh ulama. Begitu pun air yang mengalami perubahan pada namanya karena direbus atau dimasak bersama-sama benda yang suci (misalnya air teh), sebab air demikian sudah tidak layak lagi menyandang nama air mutlak.
4.    Air yang Bertemu dengan Najis
Air yang demikian mempunyai dua kondisi, yaitu sebagai berikut :
Pertama, benda najis itu mengubah rasa, warna, dan bau air. Dalam kondisi ini air tersebut sudah tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci menurut ijma’ ulama.
Kedua, air tetap dalam kemutlakannya, dalam artian air itu tidak berubah sama sekali dari segi rasa, warna, dan baunya. Dalam kondisi demikian, statusnya tetap suci lagi mensucikan, baik air itu sedikit maupun banyak.
Sementara itu, Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa jika air mencapai dua qullah (kolam besar atau 175 liter) lebih, maka ia tidak terpengaruh oleh najis yang mengenainya, namun jika di bawah itu maka ia menjadi najis. Dalam hal ini, ia berpegang pada hadis narasi Abdullah bin Umar, bahwasanya Nabi bersabda: “Jikalau air telah mencapai dua qullah (dua kolam besar) maka ia tidak mengandung najis.” Hadis ini telah dishahihkan oleh Imam Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim.
Ø As-Su’r (Sisa/bekas Air Minum Hewan)
Pada mulanya, as-su’r berarti air yang tersisa di dalam wadah setelah diminum hewan. Namun kemudian, penggunaan istilah ini digeneralisir untuk menyebut sesuatu yang tersisa dari segala sesuatu. As-Su’r ada beberapa macam, diantaranya sebagai berikut.
1.    Air Bekas Minum Manusia
Statusnya tetap suci, baik bekas minum orang Islam, kafir, junub, maupun yang sedang menstruasi.
Adapun yang dimaksud najis dalam firman Allah yang menyatakan,
إنما المشركون نجس
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang musrik adalah najis. (Qs. At-Taubah  (9):28)”.
Adalah najis dalam artian maknawi (immaterial), yaitu jika ditengok dari sisi keyakinannya yang batil, dan tidak menghindari benda yang kotor dan najis; bukan najis dalam arti material, yakni badan mereka najis. Buktinya, mereka telah bergaul dengan umat Islam, para delegasi mereka juga telah datang menghadap Rasulullah dan masuk ke dalam masjidnya, namun Nabi tidak pernah memerintahkan untuk mencuci sesuatu yang tersentuh badan mereka.
Begitu juga air sisa minum orang junub dan menstruasi. Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: “Saat kondisi haid, aku minum, lalu aku menyerahkan (gelas minumku) kepada Rasulullah, dan beliau langsung meletakkan bibirnya di atas bekas bibirku.”[4]
2.    Air Bekas Minum Hewan yang Dimakan Dagingnya
Setetes air ini juga tetap suci, karena air liurnya keluar dari daging yang suci, sehingga ia pun ikut suci. Ibnu Al-Mundzir berkata: “Kalangan ahli ilmu telah berijma’ dan tidak ada perbedaan pandangan (khilaf) di kalangan mereka, bahwa air sisa/bekas minum hewan yang dikonsumsi dagingnya boleh diminum dan digunakan untuk bersuci.”
3.    Air Bekas Minum Peranakan Keledai dan Kuda (Al-Baghl), Keledai, Hewan Buas, dan Burung-Burung Predator
Statusnya tetap suci, berdasar informasi hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id, bahwasanya Umar bepergian bersama rombongan, di antaranya Amru bin Al-Ash. Sesampai di sebuah telaga, Amru bertanya, “Wahai pemilik telaga, apakah binatang buas mendatangi telagamu?” Umar menyela, “Jangan beritahu kita, sesungguhnya kita mendatangi hewan buas, dan hewan buas mendatangi kita.”
4.    Air Bekas Minum Kucing
Statusnya tetap suci berdasarkan hadis Kabsyah binti Ka’ab –yang kala itu menjadi istri Ibnu Abu Qatadah, bahwasanya Abu Qatadah menemuinya, lalu ia menuangi gelas minumnya, namun tiba-tiba datang seekor kucing yang meminumnya. Abu Qatadah memberikan wadah itu kepadanya agar ia meminumnya. Kabsyah melanjutkan ceritanya: Ia ternyata menyadari bahwa aku sejak tadi memperhatikannya (minum air bekas minum kucing). Ia pun berkata, “Apakah kau merasa aneh denganku, hai Kabsyah?” Aku jawab, “Ya.” Ia menukas, “Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda, sesungguhnya ia (kucing) tidak najis, ia termasuk binatang-binatang yang berkeliaran di sekitar kalian.”[5]
5.    Air Bekas Minum Anjing dan Babi
Air bekas minum anjing dan babi hukumnya najis dan wajib dijauhi. Ini adalah pendapat kalangan mazhab Hanafi, Imam Malik dalam satu versi, Imam Asy-Syafi’I, dan Imam Ahmad. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda,
إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا
Artinya : “Jika seekor anjing minum dari wadah kalian, maka cucilah ia tujuh kali.”
Dalam hadis lain:
طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Artinya : “Kesucian wadah salah seorang kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali diawali dengan tanah.”     
Hadis ini mengimplikasikan kenajisan air bekas minum anjing, air liurnya najis, dan binatang buruan yang ditangkap oleh anjing pemburu juga harus dicuci. Hal yang sama menurut Imam Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad berlaku pada babi, berdasarkan firman Allah,
أولحم خنزير فإنه رجس
Artinya : “atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (najis). (QS. Al-An’am (6): 145)”
Air bekas minum babi dianggap najis karena selain najis ia juga kotor.
Terdapat macam-macam thaharah terutama dalam bidang najis, haid, dan nifas. Berikut penjelasannya.

A.  NAJIS
Kata najis berasal  dari bahasa arabنجسا  yaitu kotor atau terkena sesuatu kotoran. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dapat mencegah sahnya dalam melakukan sholat, seperti : pakaian atau anggota tubuh yang terkena kencing, dijilat anjing dan sebagainya.
1.    Macam-Macam Najis
Dalam kitab fiqh disebutkan, bahwa najis itu dibagi menjadi 3, yaitu :
a.    Najis Mughalladhah, yaitu najis yang berat. Misalnya : air liur, kotoran, jilatan anjing, dan babi.
b.    Najis Mukfaffafah, yaitu najis yang ringan. Misalnya : air seni anak laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
c.    Najis Mutawassitah, yaitu najis yang tidak terlalu berat, artinya najis yang ada di tengah-tengah antara najis mughalladhah dan najis mukhaffafah. Misalnya : najis darah, nanah, air seni orang dewasa.
Adapun najis mutawassitah ini terbagi 2, yaitu :
a.    Najis Hukmiyyah, yaitu najis yang ditinjau dari hukumnya saja, karena najis tersebut sudah tidak tampak lagi, baik rasanya maupun baunya. Misalnya : Najisnya air seni yang telah lama kering .
b.    Najis ‘Ainiyyah, yaitu najis yang masih tampak wujudnya, rasanya maupun baunya. Misalnya : Najisnya nanah, darah, kotoran dan sebagainya.
d.    Namun sebagian para ulama menambahkan satu macam lagi yaitu najis yang dimaafkan, disebut najis ma’fu. Najis ini terjadi karena adanya :
· Najis yang sedikit sekali. Misalnya : Darah nyamuk
· Debu yang tercampur dengan najis yang sulit dihilangkan. Misalnya : debu yang beterbangan yang bercampur dengan najis-najis yang melekat pada pakaian atau badan kita.
2.    Cara Menghilangkan Najis
Badan, pakaian, ataupun tempat yang dipergunakan untuk beribadah khususnya dalam sholat, maka hendaknya bersih, supaya apabila mengerjakan sholat dapat menjadi sah. Oleh karena itu, agar benda tersebut bersih hendaknya disucikan atau dihilangkan najis tersebut. Adapun cara mensucikan dari berbagai macam najis tersebut adalah :
a.    Najis Mughalladhah, sesuatu yang terkena najis yang berat ini, seperti pakaian kita dijilat anjing, maka cara mensucikannya adalah benda yang terkena jilatan anjing tersebut dicuci dengan air sampai 7x, salah satu dari 7x tersebut harus memakai debu.
b.    Najis Mukhaffafah, sesuatu yang terkena najis ringan ini, seperti najis air seni anak laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali asi, maka caranya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis itu. Diriwayatkan juga dari Ali, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Air kencing bayi laki-laki cukup diciprati, sementara air kencing bayi perempuan. dicuci.” Qatadah menjelaskan: Hal ini jika mereka belum memakan makanan apa-apa. Jika sudah, maka air kencing mereka tetap harus dicuci.”[6]
c.    Najis Mutawassitah, sesuatu yang terkena najis ini, seperti air seni, kotoran ayam dan sebagainya dilakukan dengan cara dicuci sampai hilang wujud, bau, rasa maupun warna najis tersebut. Akan tetapi apabila bekasnya masih ada, sudah berkali-kali dicuci dan tidak hilang juga, maka dapat dimaafkan (dapat dianggap suci).
d.   Najis Ma’fu, cara mensucikannya adalah cukup menghilangkan dengan air bila najis itu kelihatan, dan jika tidak kelihatan, tidak dicucipun tidak apa-apa atau sah untuk dipakai dalam sholat, karena najis itu telah dimaafkan.

B.  HAID
Menurut pengertian bahasa haid, adalah mengalir. Seorang wanita disebut haid jika darahnya mengalir. Adapun yang dimaksud disini adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan ketika dalam kondisi sehat, bukan karena penyakit maupun akibat kehamilan.
1.    Macam-macam Darah Haid
a.       Hitam atau merah kental (tua)
Warna hitam atau merah kental (tua) adalah warna darah haid, dan sudah disepakati oleh para ulama sesuai dengan sabda Rasulullah saw “Darah haid itu berwarna hitam, berbau tidak sedap, dan terbakar.”
b.      Merah
Demikian juga dengan darah warna merah termauk darah haid, sebab ia warna asli darah.
c.       Kuning
Warna kuning adalah apa yang dilihat wanita seperti nanah yang berwarna kekuning-kuningan. Ada yang mengatakan jika warna kuning tersebut terlihat pada hari pertama maka ia haid. Jika terlihat dihari akhir suci dan bersambung dengan waktu haid maka tidak termasuk haid, sedangkan menurut pendapat masyarakat umum ia termasuk haid , apapun keadaannya.
d.      Keruh
Warna keruh adalah adalah darah yang warnanya kekeruh-keruhan (tengah-tengah antara putih dan hitam) atau bahkan sedikit kecoklatan.
e.       Abu-abu
Sementara warna abu-abu adalah warna seperti warna debu.
Semua warna darah tersebut adalah warna darah yang biasa keluar pada hari-hari haid dan warna darah diatas tidak keluar di selain hari-hari haid.
2.    Metode Penetapan haid
Ulama berbeda pendapat mengenai batas maksimal dan minimal haid. Pendapat yang mahsyur dikalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa tempo minimal adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan menurut Abu Yusuf, dua hari dan paling lam tiga hari. Hasan meriwayatkan dari Abu Hanafiyah, tiga hari dua malam. Batas maksimal sepuluh  hari beserta malamnya, tanpa ada perbedaan dalam mazhab. Ulama syafi’iyah berkata “tempo minimal satu hari satu malam, dan paling banyak lima belas hari dan sudah disepakati. Namun, biasanya enam atau tujuh hari berdasarkan kesepakatan ulama. Akan tetapi, yang dijadikan acuan dalam hal ini adalah adat kebiasaan yang berulang-ulang, ini bagi wanita yang mempunyai ritme haid yang teratur, sedangkan bagi yang haidnya tidak teratur  maka ia dapat merujuk pada tanda-tanda yang  menyertai  darah yang keluar.
Selain itu para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan suci maksimal yang memisah antara dua haid, akan tetapi mereka berselisih pendapat  mengenai batas minimalnya. Sebagian ulama menetapkan batas maksimal masa suci antara dua haid adalah 15 hari, sedangkan yang lain berpendapat bahwa batas minimalnya adalah 13 hari. Namun tidak ada dalil yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan batas minimal tersebut.

C.  NIFAS
Menurut arti bahasa nifas adalah persalinan. Sedangkan menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita pada saat melahirkan atau setelahnya jika bayi lahir prematur. Dinamakan nifa karena rahim bernafas dengan adanya anak atau karena keluarnya nafas, yaitu anak atau darah segar, dan darah yang keluar bersamaan dengan lahirnya anak bukan termasuk haid karena ia adalah tanda bersalin, dan bukan termasuk haid karena ia mendahului keluarnya anak, tetapi itu adalah darah rusak.[7]

1.    Macam-macam Darah Nifas
Hakikat nifas adalah ketika rahim sibuk dengan sang janin maka darah haid terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, yang paling jernih dan baik adalah yang menjadi nutrisi bagi daging sang janin, karena anggota tubuh berkembang dari air mani, sedangkan daging dari darah haid. Kedua, darah yang kualitasnya dibawah yang pertama adalah darah yang menjadi susu dan nutrisi bagi sibayi setelah melahirkan, dan yang ketiga, yang paling buruk kualitasnya, yaitu darah yang keluar setelah bersalin. Oleh karena itu, pada hakikatnya darah nifas juga bagian dari darah haid.[8]
2.    Metode Penetapan Nifas
Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa batas minimal nifas tidak ada batasan, tanpa ada perbedaan pendapat, bahkan jika ia melahirkan dan nifas ketika sedang shalat maka shalat tersebut tidak wajib baginya karena nifas adalah darah dari rahim, dan dalil telah menunjukkan bahwa setiap darah yang keluar dari rahim setelah melahirkan, walaupun sedikit, tetap darah nifas, tanda kelahiran. Dalil seperti ini tidak bisa kita jumpai pada masalah haid, sehingga yang keluar sedikit dari rahim pada saat itu bukan haid. Jika ia sudah bersih sebelum 40 hari, hendaknya ia mandi dan shalat karena secara zhahir ia sudah bersih. Adapun kemungkinan munculnya kembali darah itu masih bersifat perkiraan maka tidak boleh meninggalkan yang pasti karena sesuatu yang masih belum pasti.
Tidak ada batasan minimal bagi wanita yang nifas menurut pendapat tiga imam, begitu juga menurut kalangan ulama mazhab Hanafi dalam konteks ibadah, sedangkan dalam konteks adat, Abu Hanafiyah menyatakan bahwa batas minimalnya adalah 25 hari, sementara Abu Yusuf menyatakan 11 hari, dan Muhammad As-Syaibani mematok 1 jam saja (sesaat).
Atas dasar ini, nifas dapat terjadi hanya sebentar saja. Jika seorang wanita melahirkan kemudian darahnya terhenti seiring dengan lahirnya si bayi, atau bahkan melahirkan tanpa mengeluarkan darah, maka habislah waktu nifasnya dan sebagai konsekuensinya ia wajib melakukan semua yang dilakukan oleh orang yang suci, yaitu puasa, shalat, dan yang lainnya.
Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari. Pendapat ini dinyatakan oleh kalangan ulama mazhab Hanafi, Ibnu Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Asy-Syafi’i dalam versi yang dilansir At-Tirmidzi.
Mereka berargumentasi dengan hadits Abu Sahl Katsir bin Ziyad Al-Aslami dari Missah dari Ummu Salamah, ia bercerita : Ibu-ibu yang selesai melahirkan pada masa Nabi Muhammad saw duduk-duduk (tanpa melakukan ibadah) setelah persalinannya selama 40 hari atau 40 malam.[9]
At-Tirmidzi mengatakan : Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in dan generasi setelah mereka menyatakan bahwa wanita yang nifas boleh meninggalkan shalat selama 40 hari kecuali jika ia telah bersuci dari nifas sebelum waktu tersebut, maka ia harus mandi dan melaksanakan shalat. Jika ia tetap melihat darah setelah 40 hari, maka kebanyakan ahli ilmu mengatakan hendaklah ia meninggalkan shalat setelah 40 hari.
Sementara itu, disisi lain, kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa batas maksimal nifas adalah 60 hari. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Asy-Sya’bi dan Atha. Al-hasan Al-Bashri mengatakan : Batas maksimal nifas adalah 50 hari.
Pendapat yang diunggulkan dalam hal ini adalah pendapat pertama yang mengatakan bahwa batas maksimal nifas adalah 40 hari. Hadits yang dijadikan sebagai sandaran oleh pengusung pendapat ini memiliki hadits penguat, yakni hadis narasi Utsman bin Abu Al-‘Ash, ia berkata : Rasulullah saw memberi rentang waktu 40 hari bagi ibu-ibu nifas dalam menjalani nifas mereka.[10]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dalam bersuci hendaknya diperhatikan dahulu alat bersuci yang akan kita gunakan, apakah alat bersuci tersebut masih suci atau bahkan sudah terkena najis. Karena apabila saat kita akan bersuci dan ternyata alat bersuci tersebut telah terkena najis, maka tidak sah atau sia-sia bersuci kita.
Pada wanita haid, perlu diperhatikan juga macam-macam darah haid yang keluar dari kemaluannya. Karena warna darah haid bukan hanya merah kental atau hitam saja, melainkan masih ada warna lain yang harus kita ketahui warnanya. Selain itu pula, pada wanita haid juga harus bisa mengetahui kapan ia akan haid dan kapan ia akan berhenti haid. Supaya dengan mudah ia mengetahui berapa tempo haidnya dalam satu bulan. Walaupun dalam hal ini masih menuai pro kontra, namun hal tersebut bisa dilihat pada kebiasaan wanita yang haid. Apalagi tiap wanita memiliki tempo haid yang tidak sama.
Begitu pula untuk wanita yang baru saja melakukan proses persalinan (nifas). Terdapat pula macam darah nifas yang harus di ketahui. Dan selain itu pula harus bisa diketahui berapa lama ia menjalani masa nifasnya, agar setelah itu ia bisa bersuci dan bisa melaksanakan kewajiban yang lainnya, yang biasa dilakukan oleh wanita yang telah suci dari haid maupun nifasnya.

B.   Saran
Sebagai seorang manusia biasa hendaklah selalu memperhatikan kebersihan alat yang akan digunakan ketika hendak bersuci. Walaupun tempo haid antara wanita yang satu dengan yang lain berbeda, tapi setidanya kita telah mengetahui batas minamal dan batas maksimal haid. Begitu pula dengan nifas seorang wanita.




DAFTAR PUSTAKA
Mz, Labib. 2002. Tuntunan Sholat. Surabaya : Cipta Karya. Cet III
Abd Aziz Muhammad Azzam & Abd Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta : Amzah : Cet II
Shalih, Su’ad Ibrahim. 2011. Fiqh Ibadah Wanita. Jakarta : Amzah
Muhaimin Azzet, Akhmad. 2010. Tuntunan Sholat. Jogjakarta : Darul Himah
W.Alhafidz, Ahsin. 2013. Kamus Fiqh. Jakarta : Amzah


[1] Muwaththa’ Malik (I/22), Sunan Abu Dawud (83), Sunan At-Tirmidzi (69) Sunan An-Nasa’i (I/50), Sunan Ibnu Majah (386). Imam At-Tirmidzi mengatakan: Hadis ini hasan dan shahih. Dan hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim.
[2] HR. Abdullah bin Ahmad, dalam Zawa’id Al-Musnad (I/76 Al-Musnad)
[3] Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari Bab Al-Wudhu dan Muslim Bab Al-Faraidh
[4] Shahih Muslim (300) Kitab Al-Haidh
[5] Al-Muwaththa’ (I/23), Sunan Abu Dawud (75), Sunan At-Tirmidzi (92), Sunan An-Nasa’i (I/55), Sunan Ibnu Majah (367). Imam At-Tirmidzi mengatakan: Hadis ini adalah hadis hasan shahih. Al-Bukhari, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim juga menyatakannya sebagai hadis shahih
[6] HR. Ahmad, dan redaksi diatas adalah versi riwayatnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh para perawi penyusun kitab Sunan kecuali At-Tirmidzi. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fath Al-Bari bahwa sand-sanadnya shahih.
[7] Al-Mughni Al-Muhtaj, jilid 1, hlm. 108
[8] Adz-Dzakhirah, jilid 1, hlm. 172
[9] HR. Ahmad, Abu Dawud (311), Ibnu Majah, Al-Baihaqi (1/341), Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/175) dengan komentar sanadnya shahih, serta oleh At-Tirmidzi dalam sunannya (1139) disertai komentar : kami tidak mengenalnya kecuali dari hadits Abu Suhail dari massat dari Ummu Salamah Muhammad bin Ismail, Yaitu Al-Bukhari berkata : Abu Suhail adalah tsiqah.
[10] HR. Al-Hakim (1/175), Ad-Daruquthni, dan Ath-Thabrani. Ini adalah hadits dha’if.  Namun, Al-Hakim menyatakannya shahih jika memang diterima dari Abu Musa Al-Asy’ari. Sementara itu, Ad-Daruquthni mendha’ifkan Bilal, padahal Ibnu Hibban memasukkannya dalam kelompok Ats-tsiqat (perawi-perawi terpercaya). Hasan Al-Bashri tidak pernah mendengar langsung dari Utsman bin Al-Ash, sehingga hadits ini dapat disebut munqathi’ yang mahsyur dari Utsman dari perkataannya , hanya saj boleh beramal dengan hadits ini menurut para sahabat  Nabi dan generasi setelah mereka. Adapun tokoh-tokoh yang mengatakan batas maksimal nifas 40 hari antara lain umar, Ibnu Abbas, dan Anas.

Metode Dakwah

Daftar Isi KATA PENGANTAR 1 BAB I 3 PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang Masalah 3 B. Pembatasan Masalah 3 C. Rumusan Masalah 4 D. Tujuan Penulis...